Konselor Biro SDM Melaksanakan Pemeriksaan Psikologi Terhadap Saksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Anggota Psikologi Biro Sumber Daya Manusia melaksanakan pemeriksaan psikologi terhadap saksi tindak pidana pelecehan seksual di ruang Konseling Bag Psikologi.
Pemeriksaan psikologi terhadap saksi dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka H sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian serta keseharian tersangka. Hal Ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum kepribadian tersangka, minimal untuk mengetahui motif yang digunakan tersangka berdasarkan keterangan saksi. (Bagpsi)
Mantap psi Polda jateng tmbh bermanfaat untuk semua masyarakat
BalasHapusTerima kasih, pak/ibu.. aamiin,
HapusSukses selalu...semoga bagpsi tambah profesional, modern, terpercaya.
BalasHapusterima kasih, pak konselor.. aamiin,
HapusSukses selalu...semoga bagpsi tambah profesional, modern, terpercaya.
BalasHapus