Berdasarkan
Perkap nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada
Tingkat Kepolisian Daerah
- Bagian psikologiBiro SDM bertugas membina dan melaksanakan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi Kepolisian dan personel dalam rangka pembinaan personel dan mendukung pelaksanaan tugas operasi Kepolisian.
- Dalam melaksanakan tugas Bagpsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan psikologi Kepolisian dan personel untuk mendukung tugas operasi Kepolisian.
- Dalam menyelenggarakan tugas Bagpsi dibantu oleh:
- Subbagian Psikologi Kepolisian (Subbagpsipol), yang bertugas menyelenggarakan psikologi kepolisian; dan
- Subbagian Psikologi Personel (Subbagpsipers), yang bertugas menyelenggarakan psikologi personel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar